Rabu, 09 Mei 2012

Acara BANDUNG bulan Mei Minggu ke 2 tahun 2012


Minggu ini BANDUNG banyak acara
di Landmark ada  IBF (Islamic Book Fair)
di halaman BI ada pameran bunga Anggrek


Kamis, 05 Januari 2012

Liburan

Alhamdulillah sekedar untuk menyenangkan keluarga dan ananda kami Muhammad rafi dhiaurrahman yang sedang libur sekolah kami sekeluarga merencanakan untuk melakukan liburan ke salahsatu objek wisata "Tangkuban Parahu" di daerah lembang, kebetulan kami sekeluarga tinggal di daerah bandung baru 8 bulan setelah mutasi, keberangkatan di mulai pada jam 6 pagi karena takut akan kemacetan di sebabkan pada tanggal 25 desember 2011 adalah hari libur dan juga banyak kegiatan di bandung, pada awal perjalanan terjebak oleh car free day di daerah dago tapi Alhamdulillah ketemu juga jalan menuju lembang, jalan yang di lalui begi lancar dan udara yang segar bermodal dari google map berhubung tidak tau daerah tersebut akhirnya ketemu juga dan tepat jam 08.15 kami sampai dilokasi dengan tiket mobil Rp.10.000 dan per orang Rp.13.000,- untuk anak2 di bawah 5 th setengah harga, sampai di puncak kawah ratu subhanallah indah sekali kejadian alam tersebut untuk di nikmati,dan rasanya mau datang untuk kesekian kalinya ini ada beberapa foto kami di daerah wisata tersebut,pada saat pulang setelah menuanaikan sholat Dzuhur MAsya Allah banyak sekali yang mau ke daerah wisata tersebut sehing macet dari pintu masuk, Alhamdulillah kami sekeluarga diberikan kelancaran terima kasih Ya Allah atas kesempatan untuk melihat dan menikmati bukti kebesaran MU

Rabu, 27 April 2011

Do'a untuk Ibunda

DOA UNTUK ORANG YANG SAKIT
øq, ôšóÚ°ø

Wahai Allah tuhan sekalian manusia, sembuhkanlah dan Engkaulah Yang Maha Menyembuhkan, tiada kesembuhan kecuali kesembuhan dari Mu, kesembuhan yg tak menyebabkan akibat buruk dan kepedihan lainnya, wahai Yang Maha Mencukupi, wahai Yang Maha menaungi, Wahai Yang Maha Terpuji dan Maha berhak atas pujian.

Rabu, 01 Desember 2010

CARA Cepat Punya Rumah Sendiri

Semoga bermanfaat,
Bagaimana cara menjadi semakin kaya dengan membeli rumah sebanyak mungkin tanpa harus punya banyak uang Saya akan menunjukkan tekniknya kepada Anda...


Selasa, 30 November 2010

Menampilkan Alexa di Blog

untuk membuat blog anda menarik anda dapat menampilkan alexa untuk melihat rangking blog anda,lebih lengkap dapat klik saja logo tersebut

Senin, 29 November 2010

Lyric lagu ASTRID tentang RASA

Aku tersesat
Menuju hatimu
Beri aku jalan yang indah
Ijinkan ku lepas penatku
‘tuk sejenak lelap di bahumu

Dapatkah selamanya kita bersama
Menyatukan perasaan kau dan aku
Semoga cinta kita kekal abadi
Sesampainya akhir nanti selamanya


Tentang cinta yang datang perlahan
Membuatku takut kehilangan
Ku titipkan cahaya terang
Tak padam di dera goda dan masa

Dapatkah selamanya kita bersama
Menyatukan perasaan kau dan aku
Semoga cinta kita kekal abadi
Sesampainya akhir nanti selamanya

Dapatkah selamanya kita bersama
Menyatukan perasaan kau dan aku
Semoga cinta kita kekal abadi
Sesampainya akhir nanti selamanya

Dapatkah selamanya kita bersama
Menyatukan perasaan kau dan aku
Semoga cinta kita kekal abadi
Sesampainya akhir nanti selamanya

Minggu, 15 Agustus 2010

Rabu, 19 Mei 2010

Hukum Bisnis MLM dan Money Game (Bagian Pertama) Dalam Pandangan Islam


Semua bisnis termasuk yang menggunakan sistem MLM dalam literatur syari’ah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalat yang dibahas dalam bab Al-Buyu’ (Jual Beli) yang hukum asalnya secara prinsip adalah boleh berdasarkan kaidah fiqih, sebagaimana dikemukakan Ibnul Qayyim Al-Jauziyah, “Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram, kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya”. (I’lamul Muwaqi’in 1/344)
Hal itu tentunya selama bisnis yang dilakukan memenuhi unsur syariah yaitu bebas dari unsur-unsur haram di antaranya; Riba (Transaksi Keuangan Berbasis Bunga); Dari Abdullah bin Mas’ud ra. berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri” (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)
Gharar (Kontrak yang tidak Lengkap dan Jelas); Dari Abu Hurairah ra. berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melarang jual beli gharar”. (HR. Muslim) Penipuan (Tadlis/Ghisy); Dari Abu Hurairah ra. berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda, “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”. (HR. Muslim 1/99/102, Abu Daud 3435, Ibnu Majah 2224) Perjudian (Maysir atau Transaksi Spekulatif Tinggi yang tidak terkait dengan Produktivitas Riil); Firman Allah Taala: “Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah.” (Al-Maidah: 90)


Kezhaliman dan Eksploitatif (Zhulm). Firman Allah: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…” (An-Nisa:29) Barang/Jasa yang dijual adalah berunsur atau mengandung hal yang haram. Dari Ibnu ‘Abbas ra. berkata,”Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya”. (HR. Abu Dawud dan Baihaqi dengan sanad shahih) (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma’ad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Al-Burnu, Al-Wajiz fi Idhah Qawa’id Al-Fiqh, hal. 191, 197, Asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 286, As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, hal. 60)
Allah SWT. berfirman: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Al-Baqarah:275)
“Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah:2). Sabda Rasulullah saw: “Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha.” (HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Majah) “Umat Islam terikat dengan persyaratan yang mereka buka.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Hakim)
Persoalan bisnis MLM yang ditanyakan mengenai status hukum halal-haram maupun status syubhatnya tidak bisa dipukul rata. Tidak dapat ditentukan oleh masuk tidaknya perusahaan itu dalam keanggotaan APLI (Asosiasi Penjual Langsung Indonesia) termasuk oleh klaim sepihak sebagai Perusahaan MLM Syari’ah karena harus ada penjamin syariah dan bukti atau sertifikat syariah atau kehalalannya yang dapat dipertanggungjawabkan seperti dari MUI, melainkan tergantung sejauh mana dalam praktek manajemen, sistem marketing, kegiatan operasionalnya serta barang/jasa yang dijualnya setelah melalui kajian dan penelitian sesuai syariah. Menurut catatan APLI, saat ini terdapat lebih dari 200-an perusahaan yang menggunakan sistem MLM dan masing-masing memiliki karakteristik, spesifikasi, pola, sistem dan model tersendiri yang menjadi dasar secara individual perusahaan MLM itu dinilai halal atau haram. Sejak masuk ke Indonesia pada sekitar tahun 80-an, jaringan bisnis Penjualan Langsung (Direct Selling) MLM, terus marak dan subur menjamur dan bertambah merebak lagi setelah adanya badai krisis moneter dan ekonomi. Pemain yang terjun di dunia MLM yang memanfaatkan momentum dan situasi krisis untuk menawarakan solusi bisnis pemain asing maupun lokal. Yang sering disebut masyarakat di antaranya CNI, Amway, Avon, Tupperware, Sun Chlorella, DXN, Propolis Gold, Kamyabi-Net, Persada Network, termasuk yang Saudara tanyakan Tianshi bahkan juga yang berkedok MLM padahal bisnis money game (penggandaan uang) yang akhirnya bangkrut seperti Gee Cosmos.
Hal itu menunjukkan bahwa bisnis MLM banyak diminati banyak kalangan diantaranya mengingat jumlah populasi penduduk Indonesia yang sangat besar mencapai 200 juta jiwa. Bayangkan kalau rata-rata minimal belanja perbulan Rp. 10 ribu per jiwa, akan terjadi transaksi dan perputaran uang sejumlah Rp. 2 trilyun perbulan. Bisnis MLM ini dalam kajian fiqih kontemporer dapat ditinjau dari dua aspek; produk barang atau jasa yang dijual dan cara ataupun sistem penjualan dan pemasarannya (trading/marketing). Mengenai produk barang yang dijual, apakah halal atau haram tergantung kandungannya apakah terdapat unsur maupun komposisi yang diharamkan secara syariah ataukah tidak, demikian halnya jasa yang dijual. Sebagai contoh adakah di dalamnya terkandung unsur babi, khamr, bangkai, darah, pornografi dan pornoaksi, kemaksiatan, perjudian. Lebih mudahnya sebagian produk barang dapat dirujuk pada sertivikasi halal dari LP-POM MUI, maupun sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Halal dari Negara Lain yang diakreditasi oleh LP-POM MUI seperti The Islamic Food and Nutrition of America (IFANCA), meskipun produk yang belum disertivikasi halal memang belum tentu haram tergantung pada kandungannya.
Perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang tetapi juga produk jasa yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus dan sebagainya tergantung level, prestasi penjualan dan status keanggotaan distributor. Jasa perantara penjualan ini (makelar) dalam terminologi fiqih disebut “Samsarah/simsar” ialah perantara perdagangan (orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli) atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli. (Sayid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, vol. III/159) Kemunculan trend strategi pemasaran di dunia bisnis modern berupa multi level marketing memang sangat menguntungkan pengusaha dengan adanya penghematan biaya (minimizing cost) dalam iklan, promosi dan lainnya. Di samping menguntungkan para distributor sebagai simsar (makelar/broker/mitrakerja/agen/distributor) yang ingin bekerja secara mandiri dan bebas.
Pekerjaan samsarah/simsar berupa makelar, distributor, agen dan sebagainya dalam fiqih Islam adalah termasuk akad ijarah, yaitu suatu transaksi memanfaatkan jasa orang dengan imbalan. Pada dasarnya, para ulama seperti Ibnu ‘Abbas, Imam Bukhari, Ibnu Sirin, ‘Atha, Ibrahim, memandang boleh jasa ini. (Fiqh As-Sunnah, III/159). Namun untuk sahnya pekerjaan makelar ini harus memenuhi beberapa syarat disamping persyaratan diatas, antara lain sebagai berikut:
1. Perjanjian jelas kedua belah pihak (An-Nisa: 29)
2. Obyek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan.
3. Obyek akad bukan hal-hal yang maksiat atau haram.
Distributor dan perusahaan harus jujur, ikhlas, transparan, tidak menipu dan tidak menjalankan bisnis yang haram dan syubhat (yang tidak jelas halal/haramnya). Distributor dalam hal ini berhak menerima imbalan setelah berhasil memenuhi akadnya, sedangkan pihak perusahaan yang menggunakan jasa marketing harus segera memberikan imbalan para distributor dan tidak boleh menghanguskan atau menghilangkannya. (Al-A’raf: 85), sesuai dengan hadits Nabi: “Berilah para pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah, Abu Ya’la dan Tabrani). Tiga orang yang menjadi musuh Rasulullah di hari Qiyamat diantaranya “seseorang yang memakai jasa orang, kemudian menunaikan tugas pekerjaannya tetapi orang itu tidak menepati pembayaran upahnya.” (HR. Bukhari).
Jumlah upah atau imbalan jasa yang harus diberikan kepada makelar atau distributor adalah menurut perjanjian, sesuai dengan firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) itu.” (Al-Maidah:1) dan juga hadits Nabi: “orang-orang Islam itu terikat dengan perjanjian-perjanjian mereka.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Hakim dari Abu Hurairah). Bila terdapat unsur zhulm (kezhaliman) dalam pemenuhan hak dan kewajiban, seperti seseorang yang belum mendapatkan target dalam batas waktu tertentu maka ia tidak mendapat imbalan yang sesuai dengan kerja yang telah ia lakukan maka bisnis MLM tersebut tidak benar. Dalam menjalankan bisnis dengan sistem MLM perlu mewaspadai dampak negatif psikologis yang mungkin timbul sehingga membahayakan kepribadian diantaranya: obsesi yang berlebihan untuk mencapai target penjualan tertentu karena terpacu oleh sistem ini, suasana tidak kondusif yang kadang mengarah pada pola hidup hedonis ketika mengadakan acara rapat dan pertemuan bisnis, banyak yang keluar dari tugas dan pekerjaan tetapnya karena terobsesi akan mendapat harta yang banyak dengan waktu singkat, sistem ini akan memperlakukan seseorang (mitranya) berdasarkan target-target penjualan kuantitatif material yang mereka capai yang pada akhirnya dapat mengkndisikan seseorang berjiwa materialis dan melupakan tujuan asasinya untuk dekat kepada Allah di dunia dan akhirat. (Al-Qashash: 77 dan Al-Muthaffifin: 26)
IFANCA telah mengeluarkan edaran tentang produk MLM halal dan dibenarkan oleh agama. Dalam edarannya IFANCA mengingatkan umat Islam untuk meneliti dahulu kehalalan suatu bisnis MLM sebelum bergabung ataupun menggunakannya yaitu dengan mengkaji aspek:
Marketing Plan-nya, apakah ada unssur skema piramida atau tidak. Kalau ada unsur piamida yaitu distributor yang lebih duluan masuk selalu diuntungkan dengan mengurangi hak distributor belakangan sehingga merugikan down line dibawahnya, maka hukumnya haram. Apakah perusahaan MLM, memiliki track record positif dan baik ataukah tiba-tiba muncul dan misterius, apalagi yang banyak kontriversinya. Apakah produknya mengandung zat-zat haram ataukah tidak, dan apakah produknya memiliki jaminan untuk dikembalikan atau tidak. Apabila perusahaan lebih menekankan aspek targeting penghimpunan dana dan menganggap bahwa produk tidak penting ataupun hanya sebagai kedok atau kamuflase, apalagi uang pendaftarannya cukup besar nilainya, maka patut dicurigai sebagai arisan berantai (money game) yang menyerupai judi. Apakah perusahaan MLM menjanjikan kaya mendadak tanpa bekerja ataukah tidak demikian. Selain kriteria penilaian di atas perlu diperhatikan pula hal-hal berikut:
Transparansi penjualan dan pembagian bonus serta komisis penjualan, disamping pembukuan yang menyangkut perpajakan dan perkembangan networking atau jaringan dan level, melalui laporan otomatis secara periodik. Penegasan niat dan tujuan bisnis MLM sebagai sarana penjualan langsung produk barang ataupun jasa yang bermanfaat, dan bukan permainan uang (money game). Meyakinkan kehalalan produk yang menjadi objek transaksi riil (underlying transaction) dan tidak mendorong kepada kehidupan boros, hedonis, dan membahayakan eksistensi produk domestik terutama MLM produk asing. Tidak adanya excessive mark up (ghubn fakhisy) atas harga produk yang dijeluabelikan di atas covering biaya promosi dan marketing konvensional. Harga barang dan bonus (komisi) penjualan diketahui secara jelas sejak awal dan dipastikan kebenarannya saat transaksi. Tidak adanya eksploitasi pada jenjang manapun antar distributor aataupun antara produsen dan distributor, terutama dalam pembagian bonus yang merupakan cerminan hasil usaha masing-masing anggota.
Mengenai beberapa bisnis yang memakai sistem MLM atau hanya berkedok MLM yang masih meragukan (syubhat) ataupun yang sudah jelas ketahuan tidak sehatnya bisnis tersebut baik dari segi kehalalan produknya, sistem marketing fee, legalitas formal, pertanggung jawaban, tidak terbebasnya dari unsur-unsur haram seperti; riba (permainan bunga ataupun penggandaan uang), zhulm dan gharar (merugikan nasabah dengan money game), maysir (perjudian), seperti kasus New Era 21, BMA, Solusi Centre, PT BUS (Republika, 25/7/1999, Adil, No.42 21-27 Juli 1999) sebaiknya ditinggalkan mengingat pesan Rasulullah saw: “Janganlah kalian membuat bahaya pada diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni), “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas dan diantara keduanya ada hal-hal yang syubhat di mana sebagian besar manusia tidak tahu. Barangsiapa menjaga dari syubhat maka telah menjaga agama dan kehormatannya dan barangsiapa yang jatuh pada syubhat berarti telah jatuh pada yang haram.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dan sebagaimana pesan Ali bin Abi Thalib ra.: “Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan untuk melakukan pada sesuatu yang tidak meragukan.” HR Tirmidzi dan Nasai).
Untuk lebih memudahkan dalam mengetahui status kehalalan atau kesyariahan perusahaan MLM, dapat diketahui bahwa sampai posisi sekarang ini (Oktober 2008), perusahaan yang telah terdaftar sebagai MLM syariah dan mendapatkan sertifikat bisnis syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI sekaligus mendapatkan jaminan kesesuaian syariah dalam produk dan kegiatan operasional bisnisnya dari MUI yang diwajibkan memiliki Dewan Pengawas Syariah baru tiga perusahaan, yaitu; 1. PT Ahad-Net Internasional, 2. PT Usahajaya Ficooprasional (UFO), 3. PT Exer Indonesia.Selain itu perlu kiranya dicermati beberapa isu syariah pada bisinis MLM diantaranya sebagaimana yang disoroti oleh MUI DKI dalam Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta (hal: 288) adalah; Barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM menggunakan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad syirkah (kemitraan) mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM juga mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudharabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru.
Selain itu, jika calon anggota mendaftar ke perusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bisa mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Skema seperti ini diharamkan karena mengandung unsur gharar yang sangat jelas dan kezhaliman terhadap anggota.Jika calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti di atas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini merupakan salah satu transkasi berbasis riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yang lebih banyak semacam money game.
Sebagaimana kasus perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya dengan memutarnya diantaranya pada investasi ribawi seperti deposito perbankan konvenisonal. Ini jelas hukumnya haram karena mengandung unsur riba.
bersambung................

oleh : Subur Rahayu

Minggu, 09 Mei 2010

DAHSYAT NYA AKTIFASI OTAK TENGAH



Aktivasi otak tengah adalah suatu penemuan fenomenal dalam pendidikan anak. Teori penggunaan otak tengah sebenarnya telah banyak dilakukan pada banyak negara negara di Asia terutama Jepang. Jepang telah lama melakukan praktek aktivasi otak tengah pada anak-anak.Seorang anak yang telah diaktivasi otak tengah akan memiliki kemampuan lebih dibandingkan dengan anak yang otak tengahnya belum di aktivasi.

Kegiatan dengan mata tertutup adalah suatu kegiatan yang paling nyata dapat dilihat. Seorang anak yang telah diaktivasi otak tengahnya (Mid Brain Activated) dapat mempunyai kemampuan luar biasa. Kemampuan ini bahkan sering kali dipertontonkan secara menakjubkan dalam program hiburan sulap. Setelah melihat kemampuan anak yang telah diaktivasi, sebagian besar acara pertandingan sulap di The Master menjadi kurang menarik. Karena hal ini dapat dilakukan sendiri oleh anak-anak polos yang hanya mengikuti training aktivasi otak tengah selama 2 hari. Kemampuan dasar yang dapat dilakukan adalah ‘melihat’ kartu dengan mata ditutup (blind fold). Christofle (9 thn) misalnya, setelah mengikuti training aktivasi otak tengah, dapat mengurutkan seluruh kartu remi sesuai dengan angka, warna dan bentuk gambar kartu dengan mata tertutup. Ia dapat mempergunakan indra raba untuk melihat pola dan warna lengkap dengan angka hanya dengan penglihatan kulit (Skin Vision).

Kemampuan lain yang dapat dilakukan oleh anak-anak ini adalah berjalan dengan mata ditutup, tanpa menabrak. Dilakukan percobaan pada seorang anak yang berjalan dengan mata ditutup kain. Seseorang sengaja menghalangi jalan didepannya. Dia serta merta dapat menghindari rintangan tersebut tanpa menyentuhnya. Seorang anak bahkan dapat mengenali ayahnya diantara kerumunan orang-tua lainnya, tanpa menyentuh da
n mendengar suaranya.

Pada tingkatan yang lebih lanjut seorang anak diharapkan dapat ‘melihat’ benda dibalik tembok atau didalam kotak. Ia bahkan dapat menghitung uang yang terdapat dalam dompet seeorang di hadapannya tanpa orang tersebut mengeluarkan dompetnya. Jika seorang anak rajin melatih fungsi otak tengahnya bahkan dia dapat mengharapkan membaca dokumen yang terletak dalam posisi tertutup.

lebih lengkap nya dapat di lihat di sini

Kamis, 06 Mei 2010

BATIK KIDS Club


Ratu bilqisti Auliya Rahman dan kedua sepupunya

Batik Kids Club

Rabu, 28 April 2010

PASAR DI SURGA


(IBNUMAJAH - 4327) : Telah menceritakan kepadaku Sa'id bin Al Musayyab bawha dia bertemu dengan Abu Hurairah, maka Abu Hurairah berkata: Aku mengharap kepada Allah semoga menyatukanku denganmu di pasar surga." Sa'id bertanya: "Apakah disana ada pasar?" Abu Hurairah menjawab: Ya, telah mengkhabarkan kepadaku Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa penghuni surga bila masuk surga, mereka tinggal di sana karena keutamaan amal-amal mereka, kemudian diizinkan pada hari jum'at dari hari-hari dunia lalu mereka mengunjungi Allah 'azza wajalla, maka Dia menampakkan

'arsy-Nya pada mereka, dan menampakkannya kepada mereka di salah satu taman dari taman-taman surga, sedangkan mimbar-mimbar dari cahaya, mimbar-mimbar dari mutiara, mimbar-mimbar dari yaqut, mimbar-mimbar dari permata, mimbar-mimbar dari emas, mimbar-mimbar dari perak diletakkan untuk mereka, yang paling rendah di antara mereka beserta tingkat kerendahannya duduk di atas gundukan tanah kesturi dan kafur dan mereka tidak menilai tempat duduk para pemilik kursi lebih baik dari mereka." Abu Hurairah berkata; lalu saya bertanya; "Wahai Rasulullah, apakah kita akan melihat Rabb kita?" Beliau menjawab: "Ya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Apakah kalian saling berbantahan saat melihat matahari dan bulan dimalam purnama?" Kami menjawab: "Tidak." Beliau bersabda: "Seperti itu juga kalian tidak berbantahan dalam melihat Rabb kalian.

(IBNUMAJAH - 4327) : Dan di majlis itu tidak ada seorang pun melainkan Allah akan mendatanginya dengan sebenarnya hingga Dia akan bertanya kepada salah seorang dari kalian: "Hai fulan, tidak ingatkah kau saat berkata begini dan begini?" Allah mengingatkan sebagian kemaksiatan-kemaksiatannya ketika di dunia. Orang itu menjawab: "Wahai Rabb, tidakkah Engkau mengampuniku?" Allah menjawab: "Ya, Demi luasnya ampunan-Ku sampai pada tempatmu ini." Saat mereka seperti itu, mega menaungi di atas mereka lalu turun hujan minyak wangi yang baunya sama sekali belum pernah mereka temukan, kemudian Dia berfirman: "Berdirilah menuju kemuliaan yang telah Aku persiapkan untuk kalian, lalu ambillah yang kalian inginkan." Beliau bersabda: "Lalu kami mendatangi pasar yang diliputi oleh Malaikat, di dalamnya ada yang belum pernah dilihat mata sama sekali, belum pernah terdengar oleh telinga dan tidak terlintas dihati." Beliau meneruskan: "Lalu apa yang kami inginkan dibawakan untuk kami, di sana tidak dijual dan tidak juga dibeli. Di pasar itu, para penghuni surga saling bertemu satu sama lain. Seseorang yang memiliki derajat tinggi datang lalu bertemu dengan orang yang tingkatnya berada dibawahnya beserta kerendahan yang ada padanya, lalu ia gentar pada pakaian yang diperlihatkan padanya, akhir kata-katanya belum juga habis hingga ia berhayal yang lebih baik darinya, itu karena tidak layak bagi siapa pun untuk bersedih di surga. Setelah itu kami pulang ke rumah-rumah kami, kami disambut oleh isteri-isteri kami, mereka berkata: "Selamat datang, kamu telah datang dengan keindahan yang lebih baik dari saat kamu meninggalkan kami. Kami menjawab: "Sesungguhnya hari ini kami menemani Rabb kami Al Jabbar 'azza wajalla, dan tak layak bagi kami untuk pulang seperti ini."

sumber :Ust. Ihsan Tandjung.
TEMA : Dunia Hijab Akhirat ..

Kamis, 22 April 2010

PERBEDAAN ANTARA BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL


Ada beberapa Hal baik bank konvensional mau syariah memiliki persamaan,terutama dari sisi teknis penerimaan uang,dan mekanisme transfer,dan teknologi komter yang di gunakan, serta syarat umum untuk mengajukan pembiayaan tetapi di balik kesamaan tersebut ada perbedaaan mendasar di antara keduanya, menyangkut aspek legal,struktur organisasi, usaha yang di biayai, dan lingkungan di pekerjaan.


1. Akad dalam Hal ini disebut juga Aspek legalitas
Dalam transaksi syariah ,akad yang di lakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena di lakukan berdasarkan hukum islam, sering ada pelanggaran kesepakan juka hukum yang menjadi dasar hanya hukum positif belaka, tidak demikian jika perjanjian tersebut memiliki pertanggung jawaban hingga di yaumil qiyamah
Dalam bank syariah dalam melakukan sesuatu akad harus memenuri ketentuan seperti berikut :
a. Rukun : adanya penjual,pembeli,barang,harga, akad (ijab qabul)
b. Syarat : barang atau jasa harus halal apabila barang dan jasa tersebut haram maka batal demihukum syariah, harga barang tau jasa harus jelas,tempat penyerahan harus jelas berdampakpada biaya, barang yang di transaki harus sepenuhnya dalam kepilikan.

2. Lembaga penyeselai sengketa
Perbedaan dengan perbankan konvensional dalam penyelesaian suatu sengketa tidak di selesaikan di peradilan negeri,tetapi lembaga yang mengatus hukum materi tersebut atau yang berdasyarkan syariah di indonesia di kenal dengan badan arbitrase muamalah Indonesia (BAMUI) yang di dirikan secara bersama oleh kejaksaan agung republik indonesia dan majelis ulama indonesia

3. Struktur oganisasi
perbedaan struktur organisasi yang paling mendasar antara bank konvensional dan bank syariah adalah dimana bank syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPSdima DPS tersebut mengawasi operasional bank dan produk-produk agar sesuai dengan garis-garis syariah biasanya DPS tersebut posisinya setingkat dengan Dewan Komisaris oleh karena itu biasanya penetapan anggota DPS dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, setelah para anggota DPS mendapat rekomendasi dari dewan syariah nasional
dewan pengawas syariah biasanya membuat pernyataan secara berkala bahwa bank yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah,pernyataan ini di muat dalam laporan tahuann,dan tugas lainnya adalah merekomendasikan produk yang akan di keluarkan oleh bank syariah jadi sebenarnya dewan pengawas syariah bertindak sebagai penyaring pertama sebelum produk tersebut di keluarkan kepada nasabah, setelah di lakukan penelitian di fatwakan oleh dewan syariah nasional

4. Bisnis dan Usaha yang dibiayai
diawla pembicaraan kita sudah ditekankan bahwadalam perbankan syariah sutau pembiayaan sebelum di setujui dipastikan beberapa hal pokok di abawah ini :
a. Objek pembiayaan harus di liat halal atau haram
b. Apabila di setujui menimbulkan kemudharatan untuk masyarakat atau tidak
c. Objek pembiayaan berkaitan dengan perbuatan mesum atau tidak
d. Apakah objek berkaitan dengan judi atau tidak
e. Apakah usaha tersebut bersifak industri ilegal
f. Apakah usaha tersebut merugikan syiar islam,baik secara langsung maupun tidak langsung

5. Lingkungan Pekerjaan atau Corporate ulture
corporate culture untuk dunia usaha syariah sudah jelas beda dengan dunia usaha konvensional dimana dalam lingkungan kerja ada beberapa etika yang melekat yaitu sifat amanah dan siddiq,fathonah (profesional), dan juga pakaian dalam bekerja semua telah di atur oleh DPS

6. Perbandingan antara bank syariah dan konvensional
jadi dari uraian diatas dapat kita buat suatu perbandingan sebagai berikut :
Bank Syariah Bank Konvensional
Bank Syraiah
  1. Melakukan investasi-investasiyang halal saja sesuai syariat islam
  2. Berdasarkan prinsib bagi hasil,jual-beli, atau sewa
  3. Profit dan falah (mencari kemakmuran di dunia dan kebahagian akhirat)
  4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
  5. Penghimpunan dan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah
Bank Konvensional
  1. Investasi tidak di batas
  2. Memakai perangkat bunga
  3. rientied Profit oriented saja
  4. Hubungan dengan nasabah dalam bentukdebitor dan kreditor
  5. Tidak terdapat dewan pengawas syariah

Di kutib dari buku Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik (Muhammad Syafi’i Antonio)

Four Women

Istri,Anak,dan kedua Ponakan Yang centil