Kamis, 22 April 2010

PERBEDAAN ANTARA BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL


Ada beberapa Hal baik bank konvensional mau syariah memiliki persamaan,terutama dari sisi teknis penerimaan uang,dan mekanisme transfer,dan teknologi komter yang di gunakan, serta syarat umum untuk mengajukan pembiayaan tetapi di balik kesamaan tersebut ada perbedaaan mendasar di antara keduanya, menyangkut aspek legal,struktur organisasi, usaha yang di biayai, dan lingkungan di pekerjaan.


1. Akad dalam Hal ini disebut juga Aspek legalitas
Dalam transaksi syariah ,akad yang di lakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena di lakukan berdasarkan hukum islam, sering ada pelanggaran kesepakan juka hukum yang menjadi dasar hanya hukum positif belaka, tidak demikian jika perjanjian tersebut memiliki pertanggung jawaban hingga di yaumil qiyamah
Dalam bank syariah dalam melakukan sesuatu akad harus memenuri ketentuan seperti berikut :
a. Rukun : adanya penjual,pembeli,barang,harga, akad (ijab qabul)
b. Syarat : barang atau jasa harus halal apabila barang dan jasa tersebut haram maka batal demihukum syariah, harga barang tau jasa harus jelas,tempat penyerahan harus jelas berdampakpada biaya, barang yang di transaki harus sepenuhnya dalam kepilikan.

2. Lembaga penyeselai sengketa
Perbedaan dengan perbankan konvensional dalam penyelesaian suatu sengketa tidak di selesaikan di peradilan negeri,tetapi lembaga yang mengatus hukum materi tersebut atau yang berdasyarkan syariah di indonesia di kenal dengan badan arbitrase muamalah Indonesia (BAMUI) yang di dirikan secara bersama oleh kejaksaan agung republik indonesia dan majelis ulama indonesia

3. Struktur oganisasi
perbedaan struktur organisasi yang paling mendasar antara bank konvensional dan bank syariah adalah dimana bank syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPSdima DPS tersebut mengawasi operasional bank dan produk-produk agar sesuai dengan garis-garis syariah biasanya DPS tersebut posisinya setingkat dengan Dewan Komisaris oleh karena itu biasanya penetapan anggota DPS dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, setelah para anggota DPS mendapat rekomendasi dari dewan syariah nasional
dewan pengawas syariah biasanya membuat pernyataan secara berkala bahwa bank yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah,pernyataan ini di muat dalam laporan tahuann,dan tugas lainnya adalah merekomendasikan produk yang akan di keluarkan oleh bank syariah jadi sebenarnya dewan pengawas syariah bertindak sebagai penyaring pertama sebelum produk tersebut di keluarkan kepada nasabah, setelah di lakukan penelitian di fatwakan oleh dewan syariah nasional

4. Bisnis dan Usaha yang dibiayai
diawla pembicaraan kita sudah ditekankan bahwadalam perbankan syariah sutau pembiayaan sebelum di setujui dipastikan beberapa hal pokok di abawah ini :
a. Objek pembiayaan harus di liat halal atau haram
b. Apabila di setujui menimbulkan kemudharatan untuk masyarakat atau tidak
c. Objek pembiayaan berkaitan dengan perbuatan mesum atau tidak
d. Apakah objek berkaitan dengan judi atau tidak
e. Apakah usaha tersebut bersifak industri ilegal
f. Apakah usaha tersebut merugikan syiar islam,baik secara langsung maupun tidak langsung

5. Lingkungan Pekerjaan atau Corporate ulture
corporate culture untuk dunia usaha syariah sudah jelas beda dengan dunia usaha konvensional dimana dalam lingkungan kerja ada beberapa etika yang melekat yaitu sifat amanah dan siddiq,fathonah (profesional), dan juga pakaian dalam bekerja semua telah di atur oleh DPS

6. Perbandingan antara bank syariah dan konvensional
jadi dari uraian diatas dapat kita buat suatu perbandingan sebagai berikut :
Bank Syariah Bank Konvensional
Bank Syraiah
  1. Melakukan investasi-investasiyang halal saja sesuai syariat islam
  2. Berdasarkan prinsib bagi hasil,jual-beli, atau sewa
  3. Profit dan falah (mencari kemakmuran di dunia dan kebahagian akhirat)
  4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
  5. Penghimpunan dan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah
Bank Konvensional
  1. Investasi tidak di batas
  2. Memakai perangkat bunga
  3. rientied Profit oriented saja
  4. Hubungan dengan nasabah dalam bentukdebitor dan kreditor
  5. Tidak terdapat dewan pengawas syariah

Di kutib dari buku Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik (Muhammad Syafi’i Antonio)